Jeneponto, Pilarbangsa.co.id. Kasus pengrusakan dan perobohan rumah milik *Sangkala* di Lingkungan *Tamalatea*, Kelurahan *Bontotanga*, Kabupaten *Jeneponto*, hingga kini masih bergulir di tangan penyidik kepolisian dan masih ada pelaku lain yang belum Ditangkap. Kuasa hukum korban Sudirman Sijaya, menyebut sejumlah terduga pelaku utama masih bebas berkeliaran, Sabtu (18/4/2026).
Peristiwa pengrusakan tersebut diduga dipicu kasus pencurian emas yang melibatkan menantu korban. Meski demikian, kuasa korban menegaskan bahwa Sangkala tidak mengetahui keterlibatan menantunya dalam dugaan pencurian tersebut.
“Yang kami sesalkan, mengapa rumah milik Sangkala justru dihancurkan. Itu sangat keliru,” Ungkap Sudirman Sijaya.
*Laporan Polisi Sejak 2024*
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jeneponto dengan nomor laporan STT-PLN/241/V/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 1 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, Sudirman menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dan sempat terekam video, yakni:
• Nur Fadilah binti Gani
• Hj. Ummi binti Gani
Sementara beberapa orang lainnya disebut telah diamankan dan menjalani proses hukum, yaitu:
• Kasmawati binti Gani
• Rusman binti Gani
• Rustang bin Gani
Namun, kuasa hukum korban menyebut masih ada terduga pelaku yang belum ditangkap, di antaranya:
• Dawang bin Daming
• Diri Sijaya bin Gani
• Doni
*Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah*
Kuasa hukum Sangkala Sudirman Sijaya ,berharap aparat kepolisian segera menangkap para terduga pelaku maupun provokator pengrusakan rumah tersebut.
Mereka menilai proses penyelidikan yang telah berjalan hampir dua tahun belum menunjukkan perkembangan signifikan,” Harap Sudirman Sijaya.
Akibat kejadian itu, Sangkala mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp235.850.000.
“Kami berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar keluarga korban.
Kasat Reskrim polres Jeneponto AKP. Nurman Matasa, SH.MH ketika dikonfirmasi melalui KBO Reskrim Polres Jeneponto Iptu Muh. Akrif kepada Awak media,mengakui bahwa terkait kasus dugaan pengrusakan rumah milik Sangkala, di kelurahan Bontotanga, kecamatan Tamapatea.
” Dalam proses penyidikannya baik di Polsek Tamalatea maupun di Polres dalam hal ini Unit Tipidum sudah kita Tahap II, di Mana di Polsek Tamalatea kalau tidak salah 3 orang sudah dilimpah.
Sedangkan untuk di Polres 3 orang juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan memang masih ada beberapa orang yang terlibat dan belum kita tangkap masih membutuhkan saksi yang mengetahui dan bisa menjelaskan siapa orang tersebut dan bagaimana peranannya serta ada juga belum diketahui keberadaannya, ” kami tetap menyampaikan kepada penyidik untuk mengatensi kasus tersebut.
(Pewarta: Djumatan)












