Surabaya, Pilarbangsa.co.id – 18 September 2025 – Dunia pers kembali dikejutkan oleh dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis. Seorang wartawan dari media daring Transpos.id, berinisial S, mengaku mendapat tekanan dari seorang anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, terkait pemberitaan kasus dugaan pencurian kabel Telkom di Surabaya.
Oknum polisi tersebut diketahui bernama Ipda Parno, yang menjabat sebagai Panit Jatanras Unit 4. Menurut keterangan S, intimidasi terjadi melalui sambungan telepon pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam percakapan tersebut, Ipda Parno meminta agar jurnalis S datang ke kantor Polda Jatim pada malam hari, dan menyatakan akan melaporkan S ke pihak berwajib jika tidak menunjukkan “itikad baik”.
“Datang ke Polda malam ini, kebetulan saya piket. Kalau tidak ada etika baik, terpaksa saya laporkan,” ujar Ipda Parno, sebagaimana ditirukan oleh jurnalis S.
Insiden ini diduga bermula dari pemberitaan yang dirilis Transpos.id terkait kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Kedinding, Surabaya, yang terjadi pada Sabtu (6/9/2025) dini hari. Berita tersebut diduga memicu reaksi keras dari Ipda Parno.
Komunitas Vangguard Jurnalis Bersatu (VJB), yang menaungi sejumlah jurnalis di Jawa Timur, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Perwakilan VJB, Kukuh Setya, menyayangkan tindakan Ipda Parno yang dinilai mencederai kebebasan pers.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan Ipda Parno. Seharusnya polisi menghormati peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik, bukan justru melakukan intimidasi,” tegas Kukuh dalam keterangannya kepada wartawan.
VJB juga menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, guna memastikan kasus ditangani secara profesional dan transparan.
Polda Jatim Belum Berikan Klarifikasi Resmi pada saat dikonfirmasi, Ipda Parno membantah telah mengintimidasi jurnalis dan menyebut insiden tersebut hanya sebagai bentuk kesalahpahaman.
“Udah mas, tidak jadi saya permasalahkan. Hanya salah paham saja. Tidak apa-apa kalau mau klarifikasi, semuanya mitra mas,” ujarnya lewat sambungan telepon.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari jajaran pimpinan Ditreskrimum Polda Jatim. Dirkrimum Kombes Pol Widiatmoko hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, yang menurut informasi sedang berada di luar kota. Upaya konfirmasi ke Kanit Jatanras Unit 4, AKP Jamal, juga belum membuahkan hasil.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dikenai tekanan atau kriminalisasi.
Komunitas jurnalis dan masyarakat sipil diharapkan dapat terus mengawal kasus ini demi menegakkan prinsip kebebasan pers dan menjaga profesionalisme aparat penegak hukum. (stna)













