• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Kabar Jatim

Kakek Bejat Cabuli Bocah di Trenggalek, Terancam 15 Tahun Penjara

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
November 13, 2023
in Kabar Jatim
0
Kakek Bejat Cabuli Bocah di Trenggalek, Terancam 15 Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TRENGGALEK Pilarbansa.co.id

Kepolisian Resor Trenggalek mengamankan seorang kakek berumur 68 tahun yang diduga keras telah melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sedikitnya terdapat tiga anak berusia 7 tahun yang menjadi korban perbuatan bejat tersangka.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengungkapkan, tersangka SYN merupakan warga Durenan yang memang sehari-hari kerap berada di tanah lapang (TKP) tak jauh dari sekolah para korban. Senin, (13/11).

“Pada bulan September 2023 sekira Pukul 19.00 Wib, salah satu ayah korban diberitahu oleh isterinya jika anaknya mengalami perbuatan cabul oleh tersengka. Setelah bertanya, korban bercerita bahwa betul telah mengalami perbuatan cabul tersebut.” Jelasnya.

Belakangan diketahui pula ternyata korban dari perilaku bejat tersangka tidak hanya kepada satu anak tetapi beberapa siswa lainnya mengalami hal serupa. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pendalaman hingga tanggal 20 Oktober 2023 berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sebelum melakukan aksinya, tersangka merayu dan mengiming- ngimingi korban akan dibelikan snack atau jajan.” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), ayat (4) undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, bila menimbulkan korban lebih dari satu orang pidananya ditambah 1/3.

( HUMAS POLRES TRENGGALEK )

Previous Post

Polres Nganjuk Gelar Upacara Pembukaan Latihan Kerja 48 Siswa Diktuk Bintara Polri, Kapolres Ingatkan untuk Jaga Netralitas

Next Post

Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Pangdam XIV/Hasanuddin Turun Sawah, Perkuat Swasembada Pangan di Konawe

Pangdam XIV/Hasanuddin Turun Sawah, Perkuat Swasembada Pangan di Konawe

September 16, 2026
Pencak Silat Militer Jadi Ajang Pembinaan Fisik Rutin Personel Kodim 1409/Gowa

Pencak Silat Militer Jadi Ajang Pembinaan Fisik Rutin Personel Kodim 1409/Gowa

September 16, 2026
Rapat Forkopimda Bahas Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg, Pemkab Jeneponto Ambil Langkah Penanganan

Rapat Forkopimda Bahas Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg, Pemkab Jeneponto Ambil Langkah Penanganan

September 15, 2026
Pangdam XIV/Hsn Tegaskan BMN Tak Boleh Salah Kelola, Harus Tertib dan Akuntabel!

Pangdam XIV/Hsn Tegaskan BMN Tak Boleh Salah Kelola, Harus Tertib dan Akuntabel!

September 15, 2026

Recent News

Pangdam XIV/Hasanuddin Turun Sawah, Perkuat Swasembada Pangan di Konawe

Pangdam XIV/Hasanuddin Turun Sawah, Perkuat Swasembada Pangan di Konawe

September 16, 2026
Pencak Silat Militer Jadi Ajang Pembinaan Fisik Rutin Personel Kodim 1409/Gowa

Pencak Silat Militer Jadi Ajang Pembinaan Fisik Rutin Personel Kodim 1409/Gowa

September 16, 2026
Rapat Forkopimda Bahas Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg, Pemkab Jeneponto Ambil Langkah Penanganan

Rapat Forkopimda Bahas Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg, Pemkab Jeneponto Ambil Langkah Penanganan

September 15, 2026
Pangdam XIV/Hsn Tegaskan BMN Tak Boleh Salah Kelola, Harus Tertib dan Akuntabel!

Pangdam XIV/Hsn Tegaskan BMN Tak Boleh Salah Kelola, Harus Tertib dan Akuntabel!

September 15, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.