• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Mencuri HP, Seorang Pemuda Ngawi Diamankan Polisi

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
September 8, 2024
in Lainnya
0
Mencuri HP, Seorang Pemuda Ngawi Diamankan Polisi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NGAWI, PILARBANGSA.CO.ID. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membekuk seorang pemuda berinisial FBN (30), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, usai dilaporkan mencuri sebuah handphone milik pemandu lagu.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam Diva Family Karaoke & Restaurant di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, pada Rabu (31/7/2024) lalu.

“Kami telah melakukan pemanggilan beberapa saksi dalam kejadian ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku, akhirnya kami lakukan penangkapan,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi media.

Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa, kejadian itu bermula saat pelaku bersama tiga temannya hendak berkaraoke di salah satu room, kemudian memesan sejumlah minuman dan minta ditemani oleh dua pemandu lagu, yang salah satunya adalah korban.

Selang satu jam berkaraoke, korban tidak sengaja menumpahkan minuman kepada salah satu tamu yang merupakan teman pelaku. Karena merasa bersalah, korban mengantarkan tamu tersebut ke kamar mandi, untuk membersihkan pakaiannya. Sedangkan handphone milik korban ditinggal di atas meja dalam room tersebut.

Pelaku sempat berpamitan kepada korban saat hendak pulang, dengan alasan ada urusan. Tak lama kemudian, saat korban kembali ke room ia mendapati handphone miliknya sudah tidak ada di tempatnya.

“Setelah kejadian itu, korban mencoba menghubungi Handphone miliknya, menggunakan Handphone milik temannya tetapi sudah tidak aktif maka korban langsung melaporkan ke Mapolres Ngawi,” lanjut AKBP Dwi S.R, pada Minggu (8/9/2024)

Kepada polisi, Pelaku mengaku nekat mencuri HP milik korban kemudian langsung mematikan HP curian tersebut selama lima hari, yang rencananya akan digunakan sendiri untuk beraktivitas sehari-hari.

“Atas perbuatannya, kepada pelaku diterapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan. (Hmsresngw-d*)

Previous Post

Polsek Pace Amankan Pria Diduga ODGJ, Keluarga Lega Ahmad Rifai Ditemukan

Next Post

Antisipasi guantibmas dimalam hari Polsek Somba Opu kembali Laksanakan Cipkon dalam bentuk razia

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Antisipasi guantibmas dimalam hari Polsek Somba Opu kembali Laksanakan Cipkon dalam bentuk razia

Antisipasi guantibmas dimalam hari Polsek Somba Opu kembali Laksanakan Cipkon dalam bentuk razia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
IKLAN IDUL ADHA

IKLAN IDUL ADHA

Mei 26, 2026
Mediasi Sengketa Kavling di Gedangan Memanas, LBH BMN Dorong Penyelesaian Hukum dan Hak Warga

Mediasi Sengketa Kavling di Gedangan Memanas, LBH BMN Dorong Penyelesaian Hukum dan Hak Warga

Mei 24, 2026
Tak Jadi Berangkat 254 Orang Calon Jamaah Haji Jeneponto, Minta Pengembalian dana pemeriksaan Kesehatan

Tak Jadi Berangkat 254 Orang Calon Jamaah Haji Jeneponto, Minta Pengembalian dana pemeriksaan Kesehatan

Mei 23, 2026
Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi Dan Penguatan Layanan

Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi Dan Penguatan Layanan

Mei 21, 2026

Recent News

IKLAN IDUL ADHA

IKLAN IDUL ADHA

Mei 26, 2026
Mediasi Sengketa Kavling di Gedangan Memanas, LBH BMN Dorong Penyelesaian Hukum dan Hak Warga

Mediasi Sengketa Kavling di Gedangan Memanas, LBH BMN Dorong Penyelesaian Hukum dan Hak Warga

Mei 24, 2026
Tak Jadi Berangkat 254 Orang Calon Jamaah Haji Jeneponto, Minta Pengembalian dana pemeriksaan Kesehatan

Tak Jadi Berangkat 254 Orang Calon Jamaah Haji Jeneponto, Minta Pengembalian dana pemeriksaan Kesehatan

Mei 23, 2026
Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi Dan Penguatan Layanan

Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi Dan Penguatan Layanan

Mei 21, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.