• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Jateng

Polres Batang Bekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 11 Sekolah

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Maret 1, 2024
in Jateng
0
Polres Batang Bekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 11 Sekolah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BATANG Pilarbangsa.co.id

Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membekuk pelaku pencurian alat elektronik di 11 Sekolah Dasar (SD) Negeri di empat kecamatan, yaitu Blado, Bawang, Reban, dan Tersono. Diduga pelaku berinisial S (31), warga Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang itu dibekuk di rumahnya.
“Tersangka jumlahnya tiga orang, satu sudah kita amankan berinisial S alamat Pecalungan Batang, kemudian dua lainnya masih dalam pengejaran, selanjutnya menjadi target kita,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Jumat (1/3/2024).
Perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun Januari 2024 hingga Februari 2024. Mereka melakukan aksinya dengan motif ekonomi, mengincar barang-barang berharga di sekolah-sekolah dasar yang minim pengamanan.
“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk sepeda motor, laptop, tablet, seperangkat komputer, speaker aktif berbagai ukuran, dan mesin ketik,“ terang Kapolres.

Kasus ini terungkap awalnya dari laporan kasus pencurian di sekolah di wilayah Kecamatan Blado pada 8 Februari 2024. Lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dan fakta bahwa terhadap kejadian diduga dilakukan oleh resedivis, sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti.
“Dari hasil pengembangan, terdapat 10 TKP lainnya, jadi terungkap 11 TKP. Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Kapolres.
Kepala SDN Tambakboyo 1, Ida, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh anggota Polres Batang sehingga seluruh peralatan administrasi sekolah dapat ditemukan dan dikembalikan dengan cepat.
“Yang hilang termasuk tablet dan laptop, hal ini tentu mengganggu kegiatan administrasi sekolah karena di dalamnya terdapat data siswa,” ungkapnya

(Humas Polres Batang)

Previous Post

Pemdes Waung Gelar Pembentukan Desa Tangguh Bencana Kabupaten Tulungagung Tahun 2024

Next Post

Polres Batang Berhasil Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba di Bulan Februari 2024

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Polres Batang Berhasil Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba di Bulan Februari 2024

Polres Batang Berhasil Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba di Bulan Februari 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026
BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

April 14, 2026
Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

April 10, 2026
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner Dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakya

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner Dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakya

April 9, 2026

Recent News

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026
BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

April 14, 2026
Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

April 10, 2026
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner Dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakya

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner Dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakya

April 9, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.