Jeneponto, Pilarbangsa.co.id. Puluhan hektar lahan berstatus aset milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang diperuntukkan sebagai kawasan empang atau budidaya perairan, diketahui sudah terlantar dan tidak dimanfaatkan secara produktif selama lebih dari dua dekade. Aset bernilai tinggi yang letaknya sangat strategis di pinggir jalan arteri nasional itu hingga kini hanya ditumbuhi semak belukar dan rumput liar, tanpa memberikan kontribusi apa pun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kesejahteraan masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung media Pilarbangsa.co.id di lapangan, lahan seluas puluhan hektar tersebut berlokasi tepat di pinggir Jalan Poros Nasional, persis di depan SPBU Boyong, wilayah Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Dari pengamatan fisik, tidak ditemukan satu pun fasilitas penunjang budidaya perikanan yang berfungsi layak. Seluruh permukaan lahan tertutup rapat oleh vegetasi liar, tanaman berduri, dan rumput tinggi, sehingga sama sekali tidak terlihat bekas pengelolaan atau pemanfaatan lahan dalam kurun waktu yang sangat lama. Tidak ada pula papan nama batas aset daerah, rambu larangan, atau tanda pengelolaan resmi dari instansi terkait yang terpasang di lokasi.
“Diharapkan pemerintah kabupaten Jeneponto untuk mengambil Lanka untuk kembali pungsikan lahan ini di pungsikan sebagai mestinya,yang sudah lama mangkrak terkendala
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kondisi terlantar itu sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun berturut‑turut. Selama kurun waktu dua dasawarsa lebih itu, lahan yang seharusnya menjadi salah satu penyumbang penerimaan daerah itu sama sekali tidak dioperasikan, tidak dikelola, tidak disewakan kepada pihak ketiga, dan tidak dijadikan objek kerjasama pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Akibatnya, sejak saat itu pula arus kas masuk ke kas daerah dari aset ini terputus total; Pemkab Jeneponto tidak lagi memperoleh satu rupiah pun dari potensi pendapatan yang seharusnya bisa didapatkan secara berkelanjutan.
Secara geografis dan ekonomi, lahan ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Berada di jalur lalu lintas utama yang menghubungkan antar kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, akses menuju lokasi sangat mudah dijangkau dari segala arah, dengan pasokan air dan infrastruktur penunjang lain yang relatif tersedia di sekitarnya. Jika dikelola dengan benar dan profesional, lahan empang tersebut memiliki beragam potensi besar, antara lain:
1. Sebagai sentra budidaya ikan air tawar dan payau yang mampu memenuhi kebutuhan pangan lokal hingga regional, sekaligus menyerap tenaga kerja bagi warga sekitar;
2. Dikembangkan menjadi kawasan percontohan perikanan terpadu, pusat pelatihan, hingga objek wisata berbasis perikanan dan alam yang berpotensi mendatangkan kunjungan wisatawan;
3. Dijadikan lahan usaha bersama atau disewakan secara terbuka dan transparan kepada pelaku usaha, yang akan menghasilkan pemasukan PAD rutin berupa uang sewa, bagi hasil, atau pajak daerah;
4. Dimanfaatkan sebagai kawasan sentra ekonomi baru yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan dan perdagangan, mengingat posisinya yang berada tepat di pinggir jalan nasional.
Kondisi pengangguran aset daerah dalam skala luas dan jangka waktu sangat panjang ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar dan keprihatinan mendalam. Selama lebih dari 20 tahun, belum ada kejelasan mengenai apa kendala mendasar yang menyebabkan lahan bernilai ekonomi tinggi itu dibiarkan terbengkalai begitu saja. Belum ada pula informasi publik yang menyatakan apakah pemerintah daerah pernah melakukan kajian teknis, kajian ekonomi, maupun penyusunan rencana induk pemanfaatan aset secara terukur dan berkelanjutan.
Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang pengelolaan aset daerah, setiap aset milik daerah wajib dikelola secara tertib, teradministrasi dengan baik, aman, dimanfaatkan seoptimal mungkin, serta memberikan nilai manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Membiarkan aset bernilai tinggi terlantar dalam waktu puluhan tahun pada hakikatnya merupakan bentuk pemborosan sumber daya daerah, penyimpangan dari prinsip efisiensi dan produktivitas, serta hilangnya kesempatan memperoleh pendapatan yang sejatinya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan program kesejahteraan rakyat lainnya.
Selain kerugian ekonomi, kondisi lahan yang ditumbuhi semak belukar lebat juga menyimpan risiko lain, antara lain rawan dijadikan tempat pembuangan sampah liar, sarang berkembang biaknya hewan pembawa penyakit, rawan kebakaran lahan pada musim kemarau, hingga membuka celah terjadinya sengketa atau penguasaan lahan secara tidak sah di kemudian hari, yang justru akan menimbulkan masalah hukum dan biaya lebih besar lagi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan terperinci dari jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya Dinas Pengelolaan Aset Daerah, Dinas Perikanan, Bappeda, maupun Inspektorat Daerah terkait alasan mendasar di balik pengangguran lahan tersebut, rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan, serta langkah‑langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini.
Masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan berharap agar pemerintah daerah segera bertindak tegas, cepat, dan terukur. Langkah mendesak yang perlu segera dilaksanakan antara lain melakukan inventarisasi dan pengecekan fisik serta hukum secara menyeluruh terhadap batas dan status lahan, mengidentifikasi seluruh kendala yang ada, menyusun rencana pemanfaatan jangka pendek, menengah, dan panjang yang jelas dan terukur, hingga melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha agar aset milik publik ini akhirnya bisa berfungsi sebagaimana mestinya, memberikan manfaat ekonomi yang nyata, serta menyumbang penerimaan daerah secara berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Jeneponto.
(Humas Kominfo Jeneponto)













