JENEPONTO – Pilarbangsa.co.id.
Dengan adanya pergeseran jabatan Kepala Madrasah Aliyah (MA) DDI Al-Azis Barobbo, Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian internal yayasan dan publik. Kepala madrasah Aliyah (MA ) DDI Al-Azis Barobbo, Sukaenah, S.Ag.,dan suaminya Dr.Sampara Halik,S.Ag., M.Ag disebut menolak keputusan ketua yayasan yang saudaranya sendiri yang mengalihkan penugasan istrinya sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan berujung Dr.Sampara Halik,S.Ag., M.Ag membangun sendiri yayasan gedung baru ruangan kelas belajar ( RKB) madrasah Aliyah bertempat disamping puskesmas bulusibatang, kecamatan Bontoramba, kabupaten Jeneponto, provinsi Sulawesi Selatan
Ketua Yayasan DDI Al-Azis Barobbo, Rustam Halik, S.Ag., M.Ag., ketika dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa kebijakan pergeseran jabatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan lembaga pendidikan yang dikelolanya.
Demikian disampaikan Rustam Halik kepada sejumlah wartawan di Kompleks Pesantren DDI Al- Azis Barobbo beberapa hari yang lalu dan Menurutnya, Sukaenah telah menjabat sebagai Kepala Madrasah Aliyah ( MA) selama dua periode sehingga yayasan memandang perlu melakukan penyegaran dalam struktur kepemimpinan madrasah Aliyah.” Ujar Rustam halik.
Rustam menegaskan, keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberhentikan Sukaenah dari lingkungan yayasan. Sebaliknya, yang bersangkutan tetap diberikan tanggung jawab sebagai kepala madrasah, yakni memimpin Madrasah Ibtidaiyah (MI) DDI Al-Azis Barobbo.
lanjut Rustam halik menjelaskan, bahwa sebelum surat keputusan (SK) pergeseran jabatan diterbitkan, pihak yayasan telah menggelar pertemuan untuk membicarakan rencana tersebut. Dalam pertemuan itu, menurut Rustam halik, tidak ada keberatan yang disampaikan. Namun, setelah SK diterbitkan, Sukaenah justru menyatakan tidak menerima keputusan tersebut.
Sebagai Ketua Yayasan, Rustam halik berharap seluruh keputusan organisasi dapat dihormati dan dijalankan demi menjaga tata kelola serta keberlangsungan pendidikan di lingkungan DDI Al-Azis Barobbo. Ia bahkan memberikan tenggang waktu dua hari kepada Sukaenah untuk mulai menjalankan tugas barunya sebagai Kepala MI. Apabila tidak dilaksanakan, pihak yayasan akan mempertimbangkan langkah tegas sesuai ketentuan organisasi.
Rustam Halik juga mengungkapkan,bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Yayasan DDI Kabupaten Jeneponto selaku induk organisasi DDI Al-Azis Barobbo. Pertemuan kedua belah pihak pun telah difasilitasi, namun menurutnya, arahan yang diberikan belum ditindaklanjuti sebagaimana diharapkan.
Pada kesempatan yang sama, Rustam halik turut menyinggung persoalan pendirian yayasan oleh Sampara Halik, suami Sukaenah, yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Yayasan DDI Al-Azis Barobbo. Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu mendapat perhatian karena menyangkut tata kelola dan ketentuan kelembagaan yayasan.
Sementara itu, Dr. Sampara Halik, S.Ag., M.Ag., ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan konflik antara dirinya dengan pihak yayasan, melainkan berkaitan dengan istrinya.
Terpisah, Ketua Yayasan DDI Kabupaten Jeneponto, Sainal Tutu, S.Ag., M.Ag., saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (29/10/2026), menyatakan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik.
Langkah mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, komunikasi, serta kepatuhan terhadap aturan organisasi. Dengan demikian, persoalan internal kelembagaan tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar dan pelayanan pendidikan kepada para peserta didik.
Penyelesaian secara bijaksana dan mengutamakan kepentingan pendidikan diharapkan menjadi prioritas bersama, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan DDI Al-Azis Barobbo tetap terjaga.












