JENEPONTO PilarBangsa.co.id
Terkait status ASN PPPK tidak boleh tinggal Dirumah dinas dan rumah dinas terpaksa Dikosongkan, Bidang Aset BPKAD Jenepomto Dinilai Tebang pilih dan hal ini dilakukan Tindak lanjut dari pihak Bidang Aset BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto atas perintah pengosongan oleh bidang Aset beberapa pekan lalu terhadap sejumlah rumah Dinas yang merupakan rumah-rumah peninggalan belanda di Kota Lama Jeneponto yang disebut sebagai aset Pemkab Jeneponto yang selama ini dihuni oleh pegawai-pegawai yang mengabdi sebagai PNS lingkup pemerintah Kabupaten Jeneponto berdasarkan SK Bupati Jeneponto sebagai izin untuk menempati rumah dinas tersebut, bahkan sudah ada yang menghuni hingga berpuluh-puluh tahun dengan membayar iuran/sewa perbulan sesuai ketentuan yang ada.
Atas perintah pengosongan tersebut, ada beberapa yang dinilai ganjil dalam nenjalankan kebijakan, seperti tidak dilakukannya secara adil kepada seluruh rumah dinas milik Pemkab Jeneponto.
Perlu diketahui bahwa rumah dinas yang merupakan aset pemkab Jeneponto seperti rumah Dinas Balla Tujua disamping Kantor Bupati Jeneponto, mulai dari Mantan Bupati Jeneponto, Drs. H. Radjamilo MP, Drs. H. Baharuddin Liwang, Supomo Poto SH., hingga diujung timur Drs. H. Aspar Razak.
Selain itu juga didepan Kantor Bupati Jeneponto mulai dari arah utara setelah rumah milik Karaeng Empoang hingga keujung selatan depan Gedung Sipitangarri yang kini dihuni secara turun temurun, bahkan sudah ada yang dipindah tangankan dari penghuni sebelumnya.
Berdasarkan sumber lain juga disebutkan Diduga bahwa ada juga beberapa rumah dinas milik Pemkab Jeneponto, yakni dibelakang Kantor Bupati Jeneponto, seperti rumah yang dibangun oleh mantan Kabag Keuangan yang kini sudah ditinggalkan dan dipindahtangankan kepihak lain, ganjilnya adalah rumah-rumah dinas yang ada dikota Bontosunggu, seperti Balla Tujua dan sejumlah rumah dinas depan Kantor Bupati Jeneponto yang dihuni para pejabat terpantau tidak dilabeli sebagai rumah dinas milik aset pemkab Jeneponto seperti yang terpasang di rumah-rumah dinas yang ada dikota lama Jeneponto, bahkan disuruh kosongkan.
Salah satu rumah dinas yang dikonfirmasi kepada bidang Aset BPKAD Jeneponto, bahwa yang tinggal dirumah tersebut adalah seorang guru ASN PPPK, namun katanya, bahwa tidak dibenarkan jika hanya ASN PPPK, sehingga rumah tersebut dibongkar seluruh bangunan baru yang dibangun oleh penghuni dan dikosongkan sesuai perintah pegawai yang mengaku dari BPKAD Jeneponto bersama dari Kejaksaan negeri Jenepomto
Tindakan tersebut dinilai tidak adil, karena status rumah dinas, baik yang ada di Kota Lama Jeneponto maupun yang di Bontosunggu, seperti Balla Tujua dan sejumlah rumah dinas lainnya statusnya sama, bedanya adalah rumah dinas yang ada di Bontosunggu, khususnya Balla Tujua dihuni oleh para pejabat dan mantan pejabat
Sementara di Kota Lama dihuni oleh pegawai-pegawai biasa, bahkan masyarakat setempat, karena rumah-rumah dinas tersebut sudah kumuh dan kosong karena ditinggalkan oleh penghuni-penghuni sebelumnya.
Atas kebijakan tersebut diharapkan agar dijalankan secara adil dan merata, jangan ada kesan tebang pilih dan pandang bulu, sehingga kebijakan dapat berjalan dengan baik, harap sumber yang minta namanya dirahasiakan.
(PEWARTA :DJumatang)













