SURABAYA PB – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Telah Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Bidang Konstruksi di Kab.Ponorogo Pada 14 Juni 2023.

Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Bagi Tenaga Kerja Konstruksi(TKK) adalah Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Kompetensi Sumber daya Manusia ( SDM) Konstruksi Yang Terampil dan Profesional.
Kegiatan ini di ikuti sebanyak 979 Orang Peserta dari Berbagai Instansi dan Menghadirkan Narasumber Handal dan Mampu Berkompeten di bidang Masing – masing. Hadir,Sejumlah Undangan.
Kepala dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan cipta Karya Provinsi Jawa Timur I NYOMAN GUNADI, ST,MT Dalam Sambutannya Mengatakan Bahwa,Tenaga Ahli Konstruksi Merupakan Aset Bagi Organisasi atau Asosiasi Profesi yang Merupakan Salahsatu Faktor yang Menentukan daya Saing Organisasi Untuk Meningkatkan Pengetahuan dan pengembangan profesi bidang Konstruksi di masa Industri 4.0 Saat ini di Perlukan Kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian 25 Point dan Sesuai jenis kegiatan PPKB Pendidikan Non Formal dengan Kategori Pembelajaran mandiri,Hal ini Sejalan Dengan Amanat Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45 / PRT/ M/2015 Tahun 2015 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia.

Dikatakan Bahwa program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,Harus Bermuara Pada Terciptanya tenaga Kerja Konstruksi yang Profesional,kompetensi dan Memiliki intergritas Yang Tinggi, Apalagi hasil karyanya Menyangkut Keselamatan Masyarakat Sebagai Pengguna.katanya.
Dengan Demikian kemampuan Teknis Tenaga Kerja Konstruksi Harus Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Karena Akan Menjadi Tolak ukur untuk Menentukan kompetensi Kerja yang Bersangkutan sesuai jabatan Kerja yang dimilikinya. di samping itu,tenaga Ahli Menurut I NYOMAN Konstruksi juga Harus Memahami Kebijakan Nasional di Bidang Jasa Konstruksi sebagaimana Tertuang UUD No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Beserta Peraturan dan Pelaksanaannya.
( A.R / Red. )













