• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Nasional

Unit Resmob Polres Gowa Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Penipuan Arisan

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Juni 25, 2024
in Nasional
0
Unit Resmob Polres Gowa Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Penipuan Arisan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

GOWA PilarBangsa.co.id

Pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 04.20 Wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku penipuan di Perumahan Citraland Celebes, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (24/06/2024).

Kasus penipuan ini dilaporkan di SPKT Polres Gowa pada tanggal 20 Maret 2024 oleh korban perempuan inisial SR (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Halmin Residence, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, melaporkan kerugian sebesar Rp 30.100.000.

Tersangka penipuan, perempuan inisial Wdw (24), juga seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Toddopuli Raya Tamansari/5, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar dan juga tinggal di Perumahan Citraland Celebes Kec. Sombaopu Kab. Gowa.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa Widyawati tinggal di Perumahan Citraland Celebes. Dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menuju lokasi dan berhasil mengamankan serta membawa pelaku ke Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mengirim sebagian pembayaran kepada korban. Ia juga mengaku berpindah-pindah tempat tinggal sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sementara uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Humas Polres Gowa)

Previous Post

Polres Nganjuk Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-78

Next Post

Pimpin Rakor Lintas Sektor terkait Penanganan Stunting, Pj. Bupati Takalar harap Pendataan, intervensi dan evaluasi harus ditingkatkan

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Pimpin Rakor Lintas Sektor terkait Penanganan Stunting, Pj. Bupati Takalar harap Pendataan,  intervensi dan evaluasi harus ditingkatkan

Pimpin Rakor Lintas Sektor terkait Penanganan Stunting, Pj. Bupati Takalar harap Pendataan, intervensi dan evaluasi harus ditingkatkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
DANDIM GOWA TERIMA KUNJUNGAN KAPOLRESTA GOWA,  DALAM RANGKA HUT TNI KE 81DAN PERERAT SINERGITAS TNI–POLRI

DANDIM GOWA TERIMA KUNJUNGAN KAPOLRESTA GOWA, DALAM RANGKA HUT TNI KE 81DAN PERERAT SINERGITAS TNI–POLRI

Oktober 5, 2026
Kapolri Lantik Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin sebagai Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Kapolri Lantik Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin sebagai Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Oktober 4, 2026
Tangis dan Kehangatan Iringi Lepas Sambut DANDIM 1409/Gowa

Tangis dan Kehangatan Iringi Lepas Sambut DANDIM 1409/Gowa

Oktober 3, 2026
Warga Dusun Bontosunggu Kalimporo,Desa Kalimporo Sorot Penambang Galian C Ilegal

Warga Dusun Bontosunggu Kalimporo,Desa Kalimporo Sorot Penambang Galian C Ilegal

Oktober 2, 2026

Recent News

DANDIM GOWA TERIMA KUNJUNGAN KAPOLRESTA GOWA,  DALAM RANGKA HUT TNI KE 81DAN PERERAT SINERGITAS TNI–POLRI

DANDIM GOWA TERIMA KUNJUNGAN KAPOLRESTA GOWA, DALAM RANGKA HUT TNI KE 81DAN PERERAT SINERGITAS TNI–POLRI

Oktober 5, 2026
Kapolri Lantik Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin sebagai Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Kapolri Lantik Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin sebagai Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Oktober 4, 2026
Tangis dan Kehangatan Iringi Lepas Sambut DANDIM 1409/Gowa

Tangis dan Kehangatan Iringi Lepas Sambut DANDIM 1409/Gowa

Oktober 3, 2026
Warga Dusun Bontosunggu Kalimporo,Desa Kalimporo Sorot Penambang Galian C Ilegal

Warga Dusun Bontosunggu Kalimporo,Desa Kalimporo Sorot Penambang Galian C Ilegal

Oktober 2, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.