Mojokerto, Pilarbangsa.co.id
Proyek pelebaran jalan disinyalir tidak memenuhi standar, dalam pelasanaanya penyelenggaraan jalan Kabupaten / Kota akses jalan penghubung Puri – Randu Geneng Kabupaten Mojokerto dengan anggaran Rp. 1.736.207.000.00,- (satu miliyar tujuh ratus tiga enam juta dua ratus tujuh ribu rupiah) bersumber dana PAPBD 2025, volume 5,50 m x 562.00 m terhitung efektif pengerjaanya mulai 7 Oktober 2025 selesai 25 Desember 2025. Dalam hal ini, manfaat proyek guna memperlancar hubungan ekonomi masyarakat, namun sangat disayangkan pantauan awak media sabtu 25/10/2025, PT Karya Sejati Utama selaku pelaksana terkesan kurang pengawasan para pekerjanya sembarangan dalam proses pengurukan ketebalan maupun ketinggian tidak sesuai RAB bahkan dalam campuran semen pasir semestinya menggunakan alat Molen hanya menggunakan manual dengan alat seadanya.
Lebih lanjut, pekerjaan yang diduga “Asal Jadi”atau “Tidak Sesuai RAB”tersebut kuat dugaan lemahnya pengawasan Dinas terkait bahkan saat awak media mencoba konfirmasi dilapangan pihak Pelaksana maupun Mandor tidak ada ditempat. dampak dari pekerjaan proyek tidak hanya berupa kerugian negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik akibat kualitas jalan yang buruk dan cepat rusak.
“Kebetulan pengawas kami tidak ada ditempat” ucap salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya.

Sementara, akibat dari lemahnya pengawasan proyek dikerjakan asal jadi dianggap demi meraup keuntungan, baik pribadi maupun golongan, tanpa mengutamakan kualitas.
Proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga kuat mengalami pengurangan volume pekerjaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menurunkan mutu infrastruktur daerah.
Sampai berita ini diturunkan pihak terkait belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi perihal masalah ini. (stna)













