• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Ungkap Perkara Tindak Pidana Judi Online, Amankan 3 Tersangka 1 Masih DPO

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Juni 28, 2024
in Nasional
0
Polisi Ungkap Perkara Tindak Pidana Judi Online, Amankan 3 Tersangka 1 Masih DPO
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANDUNG PilarBangsa.co.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar ungkap perkara tindak pidana judi online teroganisir yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, 3 orang berhasil diamankan 1 orang masih DPO.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K menyebutkan ke tiga orang tersangka memfasilitasi para pemain untuk pemasangan nomor togel dengan cara menjual kupon togel via para agen diantaranya yaitu Sdr. A warga Kab. Subang, untuk diserahkan kepada admin Sdr. P warga Kab. Subang, setelah diserahkan kepada admin dilakukan penyortiran oleh admin untuk diteruskan kepada koordinator yaitu Sdr. S warga Kab. Bandung Barat, kemudian oleh koordinator sesuai degan nomor kupon yang telah disortir oleh admin diinput ke dalam website https://idtbody.com/ (indotogel.net) dengan menggunakan akun milik koordinator yaitu Sdr. ‘’S’.

“Tersangka Sdr. A bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain, mengkompulir nomor kupon manual dan uang dari para pemain, – melaporkan kepada admin Sdr. P. Sementara Sdr. P bertugas mengkompulir data dan uang dari para agen, memilih nomor yang telah dikompulir oleh agen untuk nomor yang besar (3 angka/4 angka) dan uang yang berjumlah besar, mengirimkan data hasil dari pemilihan nomor tersebut kepada tersangka Sdr. S lalu melaporkan hasil dari rekapan nomor dan uang kepada owner Sdr. F (DPO)”, jelasnya.

Dilanjutkannya, Sdr. S bertugas mencari agen menginput nomor ke website https://idtbody.com (indotogel.net) yang sudah dipilah dan didapatkan dari admin Sdr. P lali melaporkan hasil dari, deposit, penginputan, dan withdraw (penarikan) kepada owner Sdr. F yang mengfasilitasi para pemain untuk pemasangan nomor togel dengan cara tersangka menjual kupon togel via agen untuk diinput kemudian diserahkan kepada admin dan setelah melakukan penyortiran dengan jumlah deposit yang besar lalu diserahkan kepada tersangka untuk diinput sesuai dengan kupon togel yang dibeli pemain melalui website https://idtbody.com/ (indotogel.net) dengan menggunakan akun milik tersangka.

“Berdasarkan keterangan dari Sdr. S, bahwa kegiatan tersebut mulai beroperasi sejak awal tahun 2024, omset kotor yang diputar perhari kurang lebih Rp60 Juta, Sdr, S mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu/hari dan para agen mendapat keuntungan 23% dari hasil kotor”, terang Kabid Humas Polda Jabar.

Untuk Sdr. A berperan sebagai agen menjual kupon togel kepada para pemain, mengirimkan data dan uang kepada Sdr. P, sementara Sdr. P berperan sebagai admin yang tugasnya menerima data dan penyortiran dari agen yang menjual kupon judi togel untuk diinput oleh Sdr. S kedalam website judi online, dan Sdr. S berperan sebagai koordinator para agen termasuk Sdr. A, menginput kedalam website https://idtbody.com/ (indotogel.net) nomor yang sudah dipasangkan oleh setiap player melalui agen termasuk Sdr. A melalui penyortiran Sdr. P.

Masih kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, barang bukti yang berhasil diamankan, 4 buah handphone, 1 bundel kupon togel (asp) agen sub pengecer (asp) sudah terisi, 1 bundel kupon togel (asp) agen sub pengecer belum terisi, 1 buah kalkulator, 1 bundel rumus togel ‘’syair khusus bintang, 2 bundel rekening koran Bank BCA dan 2 buah buku rekeninig Bank BCA.

“Pasal yang dilanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dan atau dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara”, terangnya.

“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 Milyar”, tutup Kabid Humas Polda Jabar.

Bandung 27 Juni 2024

(Humas Polda Jabar)

Previous Post

Polres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Peredaran Gelap Narkoba

Next Post

Pj. Bupati Takalar Pimpin Kerja Bakti dan Gotong Royong Pembersihan Pasar Sentral

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Pj. Bupati Takalar Pimpin Kerja Bakti dan Gotong Royong Pembersihan Pasar Sentral

Pj. Bupati Takalar Pimpin Kerja Bakti dan Gotong Royong Pembersihan Pasar Sentral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026
BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

April 14, 2026
Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

April 10, 2026
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner Dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakya

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner Dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakya

April 9, 2026

Recent News

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026
BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

April 14, 2026
Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

April 10, 2026
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner Dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakya

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner Dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakya

April 9, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.