• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Polres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Januari 5, 2025
in Lainnya
0
Polres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NGAWI,Pilarbangsa.co.id. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (40), alamat Ds. Jenangan Kec. Kwadungan Kab. Ngawi.

Pria yang pekerjaannya sebagai Sales Kanvas tersebut diamankan, terkait kasus dugaan penggelapan uang di tempatnya bekerja, yakni di PT. Fastrata Buana Ngawi masuk Jl. Raya Ngawi-Solo KM 7,3. Dsn. Kalang Ds. Ngale Kec. Paron Kab. Ngawi.

Modus operandinya adalah pelaku menjual barang dari perusahaan ke toko lain, selain yang sudah ditentukan dan untuk pelaporannya membuat faktur transaksi fiktif dengan mengatasnamakan toko rekanan perusahaan.

Atas perbuatan tersangka, yang diketahui pada Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 16.WIB atau pada kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, maka PT. Fastrata Buana Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp. 187.577.905,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah)

“Uang hasil penjualan tersebut diterima secara tunai dan digunakan untuk membayar hutang serta mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakgmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dihubungi awak media pada Minggu (5/1/2025)

Salah satu saksi, yakni Supervisor Sales yang mengetahui adanya faktur terlambat bayar yang bertambah di perusahaan, selanjutnya mendapatkan perintah tugas untuk melaksanakan audit piutang dagang.

Dari hasil audit, diketahui bahwa transaksi penjualan fiktif tersangka sebanyak 21 outlet dengan total transaksi sebanyak 23 transaksi, dari hasil penjualan barang produk kapal api dengan pembayaran secara kredit/tempo terhadap produk kopi dan permen dari PT. Fastrata Buana Ngawi, sehingga melaporkannya ke Polres Ngawi

Atas perbuatannya, maka pelaku diterapkan pada pasal 374 KUHP Sub pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah atau penggelapan atau penipuan.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. (hmsresngw-d*)

Previous Post

Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baron, Kejadian Dipicu Saling Ejek Saat Malam Tahun Baru

Next Post

Peduli Sesama, Satbinmas Polres Ngawi Gelar Bakti Sosial Peringati HUT Satpam ke-44

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Peduli Sesama, Satbinmas Polres Ngawi Gelar Bakti Sosial Peringati HUT Satpam ke-44

Peduli Sesama, Satbinmas Polres Ngawi Gelar Bakti Sosial Peringati HUT Satpam ke-44

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Bhabinkamtibmas Desa Bangunrejo Ngawi Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Bhabinkamtibmas Desa Bangunrejo Ngawi Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Mei 27, 2026
IKLAN IDUL ADHA

IKLAN IDUL ADHA

Mei 26, 2026
Mediasi Sengketa Kavling di Gedangan Memanas, LBH BMN Dorong Penyelesaian Hukum dan Hak Warga

Mediasi Sengketa Kavling di Gedangan Memanas, LBH BMN Dorong Penyelesaian Hukum dan Hak Warga

Mei 24, 2026
Tak Jadi Berangkat 254 Orang Calon Jamaah Haji Jeneponto, Minta Pengembalian dana pemeriksaan Kesehatan

Tak Jadi Berangkat 254 Orang Calon Jamaah Haji Jeneponto, Minta Pengembalian dana pemeriksaan Kesehatan

Mei 23, 2026

Recent News

Bhabinkamtibmas Desa Bangunrejo Ngawi Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Bhabinkamtibmas Desa Bangunrejo Ngawi Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Mei 27, 2026
IKLAN IDUL ADHA

IKLAN IDUL ADHA

Mei 26, 2026
Mediasi Sengketa Kavling di Gedangan Memanas, LBH BMN Dorong Penyelesaian Hukum dan Hak Warga

Mediasi Sengketa Kavling di Gedangan Memanas, LBH BMN Dorong Penyelesaian Hukum dan Hak Warga

Mei 24, 2026
Tak Jadi Berangkat 254 Orang Calon Jamaah Haji Jeneponto, Minta Pengembalian dana pemeriksaan Kesehatan

Tak Jadi Berangkat 254 Orang Calon Jamaah Haji Jeneponto, Minta Pengembalian dana pemeriksaan Kesehatan

Mei 23, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.