• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Polres Nganjuk Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lapangan Apel

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Desember 9, 2024
in Lainnya
0
Polres Nganjuk Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lapangan Apel
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nganjuk – Pilarbangsa.co.id. Polres Nganjuk melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, pada Senin (09/12/2024). Rekonstruksi dilakukan di lapangan apel Polres Nganjuk untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang mengarah pada aksi kejahatan tersangka ST (44 tahun).

“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Kami ingin memastikan bahwa seluruh fakta di lapangan sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka,” ujar Kapolres.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Satreskrim Polres Nganjuk, tersangka memperagakan 20 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan terhadap korban SU (55 tahun).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa rekonstruksi ini juga melibatkan saksi untuk menguatkan penyidikan.

“Kami menghadirkan saksi-saksi dalam rekonstruksi ini untuk menyinkronkan keterangan yang telah diberikan. Proses ini berjalan lancar dan semua pihak menunjukkan kerja sama yang baik,” jelas AKP Julkifli.

Pengamanan ekstra yang dilakukan selama proses rekonstruksi. Polres Nganjuk memilih melaksanakan di lapangan apel demi keamanan maksimal, mengingat sensitivitas kasus ini.

Tersangka ST, yang sebelumnya melarikan diri dan menyerahkan diri melalui pendekatan keluarga, kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP. (acha)

Previous Post

Polisi Kawal Aksi Damai PC PMII dan Aliansi BEM Ngawi Unras Soroti Dana Hibah Dindikbud

Next Post

Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latja Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latja Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latja Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Bhabinkamtibmas Desa Bangunrejo Ngawi Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Bhabinkamtibmas Desa Bangunrejo Ngawi Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Mei 27, 2026
IKLAN IDUL ADHA

IKLAN IDUL ADHA

Mei 26, 2026
Mediasi Sengketa Kavling di Gedangan Memanas, LBH BMN Dorong Penyelesaian Hukum dan Hak Warga

Mediasi Sengketa Kavling di Gedangan Memanas, LBH BMN Dorong Penyelesaian Hukum dan Hak Warga

Mei 24, 2026
Tak Jadi Berangkat 254 Orang Calon Jamaah Haji Jeneponto, Minta Pengembalian dana pemeriksaan Kesehatan

Tak Jadi Berangkat 254 Orang Calon Jamaah Haji Jeneponto, Minta Pengembalian dana pemeriksaan Kesehatan

Mei 23, 2026

Recent News

Bhabinkamtibmas Desa Bangunrejo Ngawi Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Bhabinkamtibmas Desa Bangunrejo Ngawi Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Mei 27, 2026
IKLAN IDUL ADHA

IKLAN IDUL ADHA

Mei 26, 2026
Mediasi Sengketa Kavling di Gedangan Memanas, LBH BMN Dorong Penyelesaian Hukum dan Hak Warga

Mediasi Sengketa Kavling di Gedangan Memanas, LBH BMN Dorong Penyelesaian Hukum dan Hak Warga

Mei 24, 2026
Tak Jadi Berangkat 254 Orang Calon Jamaah Haji Jeneponto, Minta Pengembalian dana pemeriksaan Kesehatan

Tak Jadi Berangkat 254 Orang Calon Jamaah Haji Jeneponto, Minta Pengembalian dana pemeriksaan Kesehatan

Mei 23, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.