• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Januari 7, 2025
in Lainnya
0
Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nganjuk – Pilarbangsa.co.id. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Selasa(7/1/2025).

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial SA (29) warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26) warga Desa Jetis, Pace. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti total seberat 11,30 gram sabu.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai 11,30 gram sabu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat /hisap. SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) asal Tulungagung.

Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.

“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” terang IPTU Sugiarto.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah.(acha)

Previous Post

Polsek Ngawi Kota Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Miras Ilegal

Next Post

Polsek Jogorogo Lakukan Pendampingan Fogging di Desa

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Polsek Jogorogo Lakukan Pendampingan Fogging di Desa

Polsek Jogorogo Lakukan Pendampingan Fogging di Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Ada Apa Kades kalimporo Enggan Bayarkan Pembebasan Lahan Tanah Milik H.Syamsuddin Gassing Yang Dijadikan Jalanan Masuk Di Jembatan Gantung Kalimporo

Ada Apa Kades kalimporo Enggan Bayarkan Pembebasan Lahan Tanah Milik H.Syamsuddin Gassing Yang Dijadikan Jalanan Masuk Di Jembatan Gantung Kalimporo

Mei 3, 2026
Gubernur Sulsel Hadiri Hari Jadi Jeneponto ke-163, Momentum Akselerasi Pembangunan dan Kolaborasi

Gubernur Sulsel Hadiri Hari Jadi Jeneponto ke-163, Momentum Akselerasi Pembangunan dan Kolaborasi

Mei 2, 2026
Peserta Ujian Paket C PKBM Mappakasunggu Papalluang Disorot

Peserta Ujian Paket C PKBM Mappakasunggu Papalluang Disorot

Mei 1, 2026
Sadis!! Dua Tenaga Kesehatan Puskesmas Embo Jadi Korban Penjambret, Polisi Sebut Keduanya Mengalami Luka

Sadis!! Dua Tenaga Kesehatan Puskesmas Embo Jadi Korban Penjambret, Polisi Sebut Keduanya Mengalami Luka

April 30, 2026

Recent News

Ada Apa Kades kalimporo Enggan Bayarkan Pembebasan Lahan Tanah Milik H.Syamsuddin Gassing Yang Dijadikan Jalanan Masuk Di Jembatan Gantung Kalimporo

Ada Apa Kades kalimporo Enggan Bayarkan Pembebasan Lahan Tanah Milik H.Syamsuddin Gassing Yang Dijadikan Jalanan Masuk Di Jembatan Gantung Kalimporo

Mei 3, 2026
Gubernur Sulsel Hadiri Hari Jadi Jeneponto ke-163, Momentum Akselerasi Pembangunan dan Kolaborasi

Gubernur Sulsel Hadiri Hari Jadi Jeneponto ke-163, Momentum Akselerasi Pembangunan dan Kolaborasi

Mei 2, 2026
Peserta Ujian Paket C PKBM Mappakasunggu Papalluang Disorot

Peserta Ujian Paket C PKBM Mappakasunggu Papalluang Disorot

Mei 1, 2026
Sadis!! Dua Tenaga Kesehatan Puskesmas Embo Jadi Korban Penjambret, Polisi Sebut Keduanya Mengalami Luka

Sadis!! Dua Tenaga Kesehatan Puskesmas Embo Jadi Korban Penjambret, Polisi Sebut Keduanya Mengalami Luka

April 30, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.